Profile Sekolah

MTs Annajah Islamic School

KATA SAMBUTAN KEPALA SEKOLAH

MTs ANNAJAH ISLAMIC SCHOOL

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Syukur Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah Swt. Atas rahmat dan karunia-Nya. Shalawat dan salam kita sampaikan untuk kita semua Rosulullah Saw. Nabi akhir zaman dan suri tauladan.

Selamat datang di Website MTs Annajah Petukangan Jakarta. MTs. Annajah adalah salah satu madrasah yang memperoleh sertifikat madrasah standar nasional dari Kanwil Kementerian Agama DKI Jakarta pada tahun 2012, telah memperoleh sertifikat SNI ISO 9001 : 2015 dari ICSM, IAF dan KAN tahun 2018, dan pada tahun 2019 telah memperoleh sertifikat akreditasi dengan nilai 96 dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah

Dalam perkembangan era globalisasi dan pesatnya kemajuan teknologi dan informasi, tidak dapat dipungkiri bahwa keberadaan sebuah website untuk dunia pendidikan khususnya madrasah, sangatlah penting. Media website dapat digunakan sebagai penyedia sarana dalam menyebarluaskan informasi dan perkembangan terkini dari MTs. Annajah yang memang harus diketahui oleh setiap stakeholder secara riil. Website juga dapat menjadi ajang promosi madrasah yang cukup efektif. Berbagai kegiatan dan prestasi sekolah dapat disampaikan dan di upload disertai data dan gambar yang relevan.

Semoga website ini dapat berguna untuk semua, dan segala bentuk kekurangan akan selalu kami revisi dan lengkapi sesuai kebutuhan.

SURYADI, M.Ag

Kepala Sekolah MTs Annajah

0 +
Peserta Didik Pria
0 +
Peserta Didik Perempuan
0
Tenaga Pendidik
0 K
Alumni

Nilai - nilai Pendidikan yang di terapkan di sekolah Annajah

Pendidikan di Annajah memilik nilai – nilai pengembangan karakter siswa agar kelak berperan positif dalam pengembangan kehidupan bermasyarakat.

Menghargai

Jujur

Bertaqwa

Rendah Hati

Pengasih

Nasionalis

Menyelenggarakan pendidikan berlandaskan keimanan dan ketakwaan
Menyelenggarakan pembelajaran dan kegiatan yang berkaitan dengan nilai-nilai ke-Islaman
Menyelenggarakan pendidikan yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi
Menyelenggarakan kegiatan yang dapat mengembangkan kemampuan berbahasa asing
Menyelenggarakan pendidikan yang dapat mengembangkan bakat, minat, dan kreatifitas.

Terwujudunya Generasi Bangsa yang Unggul dan Berakhlakul KarimahMenyelenggarakan pendidikan berlandaskan keimanan dan ketakwaan
Menyelenggarakan pembelajaran dan kegiatan yang berkaitan dengan nilai-nilai ke-Islaman
Menyelenggarakan pendidikan yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi
Menyelenggarakan kegiatan yang dapat mengembangkan kemampuan berbahasa asing
Menyelenggarakan pendidikan yang dapat mengembangkan bakat, minat, dan kreatifitas.

  • Membentuk Anak berakhlakul karimah
  • Memenuhi Kebutuahan masyarakat akan sekolah yang menerapkan nilai - nilai Islam
  • Mendukung program pemerintah dalam mencerdaskan bangsa

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT serta akhklak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.

Sistem Pendidikan Nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, serta relevansi dan efesiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana dan berkesinambungan.
Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Implementasi Undang-undang tersebut dijabarkan didalam sejumlah peraturan, salah satu diantaranya ialah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini memberikan arahan tentang perlu disusun dan dilaksanakannya delapan standar nasional pendidikan yaitu standar isi, standar kompetensi lulusan, standar pendidikan dan tenaga pendidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Undang-undang nomor 20 tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 19 tahun 2005 tersebut mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan berkewajiban menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).

KTSP ini merupakan kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Penyusunannya mengacu pada beberapa peraturan yang dijadikan sebagai landasan hukum seluruh kegiatan di sekolah antara lain Undangundang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menterian Pendidikan dan Kebudayaan, Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Peraturan Daerah. Selain peraturan di atas, penyusunan KTSP juga memperhatikan Panduan Penyusunan Kurikulum yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan pertimbangan dari Komite Sekolah. Disamping itu, penyusunan KTSP juga dikembangkan dengan memperhatikan potensi, minat dan keragaman karakteristik peserta didik; kondisi daerah, sosial budaya dan agama; relevansi dengan kebutuhan. hidup; perkembangan ilmu pengetahuan, tehnologi dan seni; serta karakteristik satuan pendidikan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 maka Penyusunan KTSP juga harus memperhatikan Penguatan pendidikan karakter (PPK) pada peserta didik, meningkatkan dan menumbuhkan pembelajaran abad 21 yang melibatkan kemampuan personal dan sosial peserta didik. Keterampilan tersebut dikenal dengan istilah 4C Pembelajaran Abad 21: Critical Thinking, Creativity, Collaboration, and Communication.

Pendidikan karakter pada masa pandemi covid 19 dan pada saat sekolah harus PJJ dapat tetap diawasi dan dikontrol oleh guru, baik menggunakan lembar observasi ataupun jurnal. Pendidikan karakter positif yang dapat dikembangkan MTs. Annajah sesuai kompetensi inti dari kurikulum 2013 adalah memiliki sifat religius, jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli, toleransi, gotong royong, santun, percaya diri, dan lain-lain.

Sesuai SK Dirjen Pendis Nomor 2971 tahun 2020 tentang Kurikulum Darurat pada madrasah, MTs. Annajah tahun pelajaran 2021/2022 menerapkan kurikulum darurat namun tetap mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional yang selanjutnya kurikulum tersebut diberi nama “Kurikulum MTs Annajah, Petukangan Jakarta Selatan,”.

Dalam pengembangan kurikulum ini, MTs. Annajah melibatkan seluruh warga madrasah dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan (stakeholders) dengan memperhatikan dan menghargai keragaman karakteristik peserta didik, keragaman budaya, suku, agama, dan adat-istiadat, serta potensi daerah dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

 

Pimpinan Sekolah MTs Annajah

Dibawah ini merupakan Pimpinan & Pengelola MTs Annajah

Suryadi, M.Ag

Kepala Sekolah MTs Annajah

Ulfah Shiha, M.Pd

Waka Bidang Kurikulum

M. Guntur, M.Pd

Wakasek Bid. Kesiswaan

Nurhadi, M.Pd

Bimbingan Konseling

SERAGAM

Untuk hari senin

SERAGAM

Untuk hari selasa

SERAGAM

Untuk hari rabu

SERAGAM

Untuk hari kamis

SERAGAM

Untuk hari jum’at

Video Kegiatan Sekolah

Berita MTs Annajah Terkini

berita dan informasi terbaru mengenai segala kegiatan di lingkungan sekolah MTs Annajah